Jakarta, Kabarkansaja.id – Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyebutkan, polis nasabah yang dijamin pemerintah adalah polis proteksi.
“Pihak kami telah bersepakat dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penjaminan polis yang akan dilakukan adalah polis proteksi, bukan polis investasi,” kata Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin, 6 Februari 2023.
Program penjaminan polis, menurut Ogi Prastomiyono, akan diterapkan lima tahun setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) disahkan yakni pada 2028. Selain jenis polis yang akan dijamin, OJK dan LPS menyepakati perusahaan asuransi yang bisa mengikuti program akan ditetapkan oleh OJK.
Saat ini, kata Ogi Prastomiyono, OJK dan LPS sedang melakukan pembahasan terkait ketentuan penjaminan dan kriteria perusahaan asuransi yang dapat ikut serta dalam program penjaminan polis.
“Kami membahas kriteria perusahaan asuransi yang akan ikut serta dalam program penjaminan polis. Hal yang kami sepakati adalah perusahaan-perusahaan tersebut sedang dalam kondisi sehat,” kata Ogi Prastomiyono.
Aturan teknis terkait program penjaminan polis yang lain juga masih dalam pembahasan OJK dengan LPS. Saat ini, OJK juga sedang berkoordinasi dengan asosiasi industri untuk mempersiapkan agar perusahaan asuransi dapat memenuhi persyaratan kepesertaan program penjaminan polis dengan terus melakukan upaya penyehatan industri asuransi.
Ogi Prastomiyono sebelumnya menyebut terdapat 11 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus atau memerlukan penyehatan kondisi keuangan.
“Beberapa waktu lalu, saya menyebutkan ada 13, tapi ada dua perusahaan asuransi yang sudah berhasil disehatkan dan kembali ke pengawasan normal, satu perusahaan dicabut izin usahanya yakni WanaArtha Life, dan tambahan satu perusahaan yang masuk pengawasan khusus,” kata Ogi Prastomiyono. (K3)
Discussion about this post