Jakarta, Kabarkansaja.id – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berbincang dengan penasihat hukumnya usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Sementara, Putri Candrawathi (PC) yang juga isteri Ferdy Sambo, divonis majelis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara.
Ekspresi Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai mendengar vonis hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (K1)
Discussion about this post