Jakarta, Kabarkansaja.id – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam kepada wartawan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Majelis Hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. (K1)
RUPST NRCA Tahun Buku 2024, Bagikan Dividen Rp54,92 Miliar
Jakarta, Kabarkansaja.id - Dari kiri ke kanan, Direktur PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRCA) Stefanus Irawan Gumulja, Direktur Setiadi Djajasaputra,...
Discussion about this post