Jakarta, Kabarkansaja.id – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam kepada wartawan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Majelis Hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. (K1)
Forum KPK dan BNI Tentang Budaya Anti Korupsi
Jakarta, Kabarkansaja.id - Dirut PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Putrama Wahju Setyawan (lima dari kiri), Wakil Ketua Komisi...
Discussion about this post