Jakarta, Kabarkansaja.id – Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia Pepen Nazaruddin, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dan Direktur Legal & Compliance Allianz Life Indonesia Hasinah Jusuf menyerahkan polis asuransi jiwa mikro Allianz Sekoci secara simbolis kepada perwakilan peserta Edukasi Keuangan bagi penyandang disabilitas yang diselenggarakan oleh OJK di Jakarta.
Hal ini mencerminkan komitmen Allianz Indonesia untuk memberikan perlindungan asuransi ke lebih banyak masyarakat Indonesia.
Edukasi Keuangan bagi penyandang disabilitas yang diselenggarakan oleh OJK ini tema “Menuju Masyarakat Indonesia Merdeka Finansial”. Bersama beberapa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) lain, Allianz Indonesia memberikan edukasi tentang asuransi kepada peserta baik yang hadir secara langsung maupun secara online.
Allianz Indonesia konsisten mendukung upaya regulator dan para pelaku industri keuangan lainnya untuk meningkatkan literasi asuransi dan inklusi keuangan di Indonesia.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Allianz Indonesia senantiasa memberikan edukasi ke berbagai lapisan masyarakat mengenai pentingnya perlindungan asuransi. Allianz Indonesia juga terus berupaya mengembangkan solusi dan layanan yang dapat memenuhi berbagai kebutuhan asuransi nasabah.
Sebagai perusahaan penyedia solusi dan layanan asuransi, Allianz Indonesia memiliki tujuan untuk mengasuransikan lebih banyak masyarakat Indonesia. Hingga saat ini, Allianz Indonesia menyediakan berbagai produk asuransi untuk karakteristik nasabah yang berbeda-beda.
Salah satunya adalah produk asuransi jiwa mikro yang terjangkau, sederhana, dan memberikan manfaat perlindungan bagi masyarakat yang belum memiliki polis asuransi individu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi memaparkan bahwa OJK mengajak seluruh pihak untuk menuju masyarakat Indonesia yang merdeka secara finansial, melalui inklusi keuangan dan kesetaraan hak.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui literasi keuangan yang memadai dan akhirnya dapat meningkatkan inklusi keuangan, termasuk untuk para penyandang disabilitas.
Pada acara ini, Hasinah Jusuf, Direktur Legal & Compliance Allianz Life Indonesia hadir dan menyerahkan 300 polis asuransi jiwa mikro Sekoci secara simbolis kepada peserta Edukasi Keuangan, sebagai wujud komitmen Allianz Indonesia untuk memberikan perlindungan asuransi ke lebih banyak masyarakat Indonesia.
Danis Samagan, Head of Digital, Credit Life, & Emerging Consumers Allianz Life Indonesia, memaparkan bahwa konsep perlindungan dari asuransi jiwa mikro Sekoci ibarat perahu penyelamat yang ada di kapal besar.
Perlindungan dari asuransi jiwa mikro ini akan menjadi penyelamat sementara dalam kondisi darurat apabila terjadi musibah pada kapal besar tersebut. Produk asuransi jiwa mikro memberikan manfaat santunan tunai kepada keluarga yang ditinggalkan, jika tertanggung mengalami risiko meninggal dunia.
Implementasi Layanan Ramah Disabilitas
Selain berkomitmen untuk memberikan perlindungan asuransi yang dibutuhkan nasabah, Allianz Indonesia juga mengutamakan kenyamanan nasabah, khususnya dalam hal akses, yang tidak terkecuali bagi nasabah penyandang disabilitas.
Hal ini merupakan bentuk dukungan Allianz terhadap POJK Nomor 6/POJK.07/2022, tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dimana Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mempunyai tanggung jawab untuk mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Implementasi layanan yang telah dilakukan untuk nasabah penyandang disabilitas yang datang ke area walk-in customer service Allianz Indonesia antara lain area parkir khusus, rampa atau lift, penyediaan kursi roda, prioritas antrian, ruang tunggu dan layanan customer service di area paling depan gedung dengan pintu lebar dan mudah dibuka, serta meja layanan yang rendah yang memudahkan akses bagi nasabah penyandang disabilitas, dan penjelasan kepada nasabah yang dilakukan baik secara verbal maupun tertulis sesuai dengan kondisi nasabah. (K1)
Discussion about this post