Maluku, Kabarkansaja.id – Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) saat menggelar konferensi pers di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku, Rabu (17/4/2024).
Ipunk menegaskan, pihaknya mengecam keras kasus perbudakan yang terjadi di atas Kapal Ikan Asing (KIA) Ilegal yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di WPPNRI 718 perairan laut Arafura. Pihaknya juga mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang telah melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA).
“Tidak boleh ada lagi di perairan Indonesia, KIA yang ilegal, jelas kapal tersebut tidak memiliki izin dan tidak terdata di KKP. Kami mengecam keras atas terjadinya kasus ini,” ujarnya.
Terhadap apa yang terjadi ini, lanjut Ipunk, tentunya menjadi suatu keprihatinan. Di saat KKP sedang menegakan aturan, sedang membuat dan mengelola perikanan Indonesia jauh lebih tertib, jauh lebih baik, ternyata masih ada kapal Indonesia yang membantu Kapal Ikan Asing melakukan aksi IUU Fishing.
Terlebih kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono untuk membuat Modeling terkait kebijakan Penangkapan Ikan Terukur di Zona 3 WPPNRI 718 (Tual dan Benjina). (K1/Hms KKP)
Discussion about this post