Jakarta, Kabarkansaja.id – Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo/SYL (kiri) usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Majelis hakim menyatakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, membayar uang pengganti Rp14,1 triliun serta 30 ribu dolar AS dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara. (K1)
Discussion about this post