Jakarta, Kabarkansaja.id – Para petugas melakukan pamantauan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional pada Pilkada Serentak 2024 melalui aplikasi Sirekap di ruang monitoring tabulasi suara di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
KPU mengunggah hasil hitung suara dan rekapitulasi Pilkada 2024 di situs resminya. Namun, KPU tak menampilkan grafik yang menunjukkan persentase suara, melainkan hanya menunjukkan bukti dokumen C hasil. KPU juga memudahkan pengguna situs untuk menentukan Pilkada di daerah mana yang hendak dilihat. KPU menyatakan form model C/D hasil yang bisa diakses di situs tersebut merupakan hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik, bukan hasil akhir Pilkada 2024. (K1)
Discussion about this post