Jakarta, Kabarkansaja.id – Kasubdit I Ditnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simajuntak berserta jajaran menunjukkan para tersangka kasus rumah industri narkoba beserta barang bukti di pemukiman padat penduduk Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023). Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus produsen ekstasi rumahan yang mampu membuat 1.000 ekstasi setiap produksinya dengan barang bukti berupa 146 butir ekstasi, 349 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintesis, peralatan kitchen lab, alat komunikasi dan menangkap empat tersangka. (K1)
Menkeu: Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga
Jakarta, Kabarkansaja.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan (dua kiri), Ketua Dewan Komisioner Otoritas...
Discussion about this post