Jakarta, Kabarkansaja.id – Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (kiri) didampingi sejumlah komisioner KPU RI memberikan keterangan pers terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penurunan ambang batas Pilkada Serentak 2024 dan batas usia Cagub Cawagub di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
KPU disebut tengah mempelajari dua putusan MK yang terkait dengan Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 22 September 2024 mendatang. Sehingga KPU belum berani membuat Peraturan KPU (PKPU) baru terkait Pilkada Serentak 2024. KPU juga akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR RI terkait dengan putusan MK tersebut. (K1)
Discussion about this post