Jakarta, Kabarkansaja.id – Kasubdit I Ditnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simajuntak berserta jajaran menunjukkan para tersangka kasus rumah industri narkoba beserta barang bukti di pemukiman padat penduduk Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023). Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus produsen ekstasi rumahan yang mampu membuat 1.000 ekstasi setiap produksinya dengan barang bukti berupa 146 butir ekstasi, 349 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintesis, peralatan kitchen lab, alat komunikasi dan menangkap empat tersangka. (K1)
Vietjet Sambut 2025 Dengan Penambahan 10 Pesawat Baru pada Akhir 2024
Jakarta, Kabarkansaja.id - Jajaran awak maskapai Vietjet saat menyambut kedatangan pesawat baru. Vietjet menerima dua pesawat A321neo ACF (Airbus Cabin...
Discussion about this post