Jakarta, Kabarkansaja.id – Kasubdit I Ditnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simajuntak berserta jajaran menunjukkan para tersangka kasus rumah industri narkoba beserta barang bukti di pemukiman padat penduduk Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023). Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus produsen ekstasi rumahan yang mampu membuat 1.000 ekstasi setiap produksinya dengan barang bukti berupa 146 butir ekstasi, 349 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintesis, peralatan kitchen lab, alat komunikasi dan menangkap empat tersangka. (K1)
Pembukaan wondr Jakarta Running Festival 2024
Jakarta, Kabarkansaja.id - Race Director wondr JRF 2024 Donny Tjahyadikarta (kiri) dan Direktur Utama PT Kelompok Lari Anak Bangsa (KLAB)...
Discussion about this post