Jakarta, Kabarkansaja.id – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam kepada wartawan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Majelis Hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. (K1)
Kadin Indonesia Buka Peluang Kerja Sama dengan Pengusaha AS
Washington DC-AS, Kabarkansaja.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie (kedua kiri) dan Wakil Ketua Umum...
Discussion about this post