Jakarta, Kabarkansaja.id – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam kepada wartawan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Majelis Hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. (K1)
Bank BSI Bantu Nasabah UMKM Ekspor Kopi ke Timur Tengah
Lampung, Kabarkansaja.id - Salah satu UMKM binaan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) berhasil melakukan ekspor perdana kopi robusta lampung...
Discussion about this post