Jakarta, Kabarkansaja.id – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam kepada wartawan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Majelis Hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. (K1)
Grab Business Forum
Jakarta, Kabarkansaja.id - Dari kanan, Director of Grab For Business Grab Indonesia Roy Nugroho, Ekonom Senior yang juga mantan Menteri...
Discussion about this post