Jakarta, Kabarkansaja.id – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam kepada wartawan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Majelis Hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. (K1)
BTN Optimistis Aset Tahun 2025 Tembus Rp 500 Triliun
Jakarta, Kabarkansaja.id - Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu berbincang dengan Direktur Finance BTN Nofry Rony Poetra, Direktur Risk Management...
Discussion about this post