Jakarta, Kabarkansaja.id – Terdakwa Shane Lukas saat menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Shane Lukas didakwa melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Menurut jaksa, Lukas melakukan kejahatan tersebut bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo dan perempuan berinisial AG.
Penganiayaan itu dilakukan Lukas pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (K1)
Discussion about this post