Jakarta, Kabarkansaja.id – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah), dikawal petugas KPK saat digelar konfrensi pers mengenai kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). Kasus yang menjerat Andhi Pramono bermula dari adanya temuan kejanggalan LHKPN karena tidak sesuai dengan profil. KPK kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan adanya dugaan peristiwa pidana korupsi. Berdasarkan pengusutan yang dilakukan sejauh ini, KPK menduga Andhi Pramono menerima gratifikasi sekitar Rp 28 miliar. Gratifikasi itu diterima Andhi Pramono selama rentang 2012 sampai dengan 2022. (K1)
BTN Ditetapkan Sebagai Bank Pertama yang Patuh Terhadap Aturan Persaingan Usaha
Jakarta, Kabarkansaja.id - Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu (kanan) bersama Direktur Human Capital, Compliance & Legal BTN Eko Waluyo,...
Discussion about this post