Jakarta, Kabarkansaja.id – Direktur PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Karno (kanan) dan SEVP Retail Banking Bank Muamalat Dedy Suryadi Dharmawan (kiri) memperlihatkan mock up emas batangan sebagai simbol peluncuran produk Solusi Emas Hijrah di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Produk inovatif ini diluncurkan sebagai solusi agar kepemilikan emas sebagai instrumen investasi lebih terjangkau bagi banyak orang. Dengan produk ini, nasabah dapat mewujudkan beragam impian tanpa perlu merasa cemas seperti perencanaan pendidikan, ibadah haji hingga masa pensiun. Bank Muamalat optimistis dapat mengakuisisi lebih dari 28.000 nasabah dengan total outstanding sekitar Rp700 miliar hingga akhir tahun ini. Segmen nasabah yang disasar adalah karyawan, wirausaha atau profesional.
Direktur Bank Muamalat Karno mengatakan, emas dikenal sebagai aset yang relatif stabil dan tahan terhadap inflasi. Harga emas juga cenderung naik dalam jangka panjang, sehingga investasi dalam bentuk emas dapat menjadi cara untuk melindungi nilai aset dari penurunan daya beli uang. Dalam situasi ekonomi yang tidak menentu, emas kerap dianggap sebagai “safe haven” atau aset perlindungan.
“Oleh karena itu, kami meluncurkan produk inovatif ini sebagai solusi agar kepemilikan emas sebagai instrumen investasi lebih terjangkau bagi banyak orang. Dengan produk ini, nasabah dapat mewujudkan beragam impian tanpa perlu merasa cemas seperti perencanaan pendidikan, ibadah haji hingga masa pensiun,” ujarnya.
Karno menambahkan, pihaknya optimistis dapat mengakuisisi lebih dari 28.000 nasabah dengan total outstanding sekitar Rp700 miliar hingga akhir tahun ini. Segmen nasabah yang disasar adalah karyawan, wirausaha atau profesional.
Solusi Emas Hijrah menggunakan akad jual beli atau Murabahah dengan DP (down payment) dan angsuran ringan serta tenor sampai dengan 60 bulan. Gramasi emas yang ditawarkan adalah 5, 10, 25 dan 50 gram. Bank Muamalat bekerjasama dengan PT ANTAM Tbk untuk penyediaan emas batangan sehingga emas yang digunakan dijamin keasliannya. (K1)
Discussion about this post