Jakarta, Kabarkansaja.id – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam kepada wartawan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Majelis Hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. (K1)
Komdigi Kerja Sama Indosat, Cisco, NVIDIA Luncurkan Indonesia AI Center of Excellence
Jakarta, Kabarkansaja.id - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria (kedua kanan) bersama President Director & Chief Executive Officer...
Discussion about this post