Jakarta, Kabarkansaja.id – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam kepada wartawan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Majelis Hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. (K1)
Apresiasi Dukungan Bank Mandiri Dalam Program 3 Juta Rumah
Jakarta, Kabarkansaja.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kanan) menyerahkan piagam penghargaan kepada Pejabat Eksekutif Consumer Banking...
Discussion about this post