Jakarta, Kabarkansaja.id – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam kepada wartawan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Majelis Hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. (K1)
BTN Jalin Kerja Sama Strategis dengan AlQilaa Group
Doha-QATAR, Kabarkansaja.id - Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu (dua dari kiri) bersama Chairman AlQilaa International Group Sheikh Abdulaziz bin...
Discussion about this post