Jakarta, Kabarkansaja.id – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam kepada wartawan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Majelis Hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. (K1)
Dirut Telkom Tinjau Kesiapan Posko NATARU
Malang, Kabarkansaja.id - Komisaris Telkom Ira Noviarti (kedua dari kiri), Direktur Utama Telkom Indonesia Dian Siswarini (ketiga dari kiri), Direktur...











Discussion about this post