Jakarta, Kabarkansaja.id – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam kepada wartawan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Majelis Hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. (K1)
Menperin Tinjau FCEV Toyota Mirai Gen-2 di GJAW 2024
Tangerang, Kabarkansaja.id - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) didampingi Presiden Direktur PT Toyota-Astra Motor (TAM) Hiroyuki Ueda (kedua kiri),...
Discussion about this post